Informed Consent Pelayanan Kebidanan di PMB Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta

Authors

  • tri wahyuning pujiastuti universitas 'aisyiyah yogyakarta
  • dita kristiana universitas aisyiyah yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30787/gaster.v18i1.326

Keywords:

informed consent, praktik mandiri, bidan

Abstract

Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan, meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan, melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis.. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan informed consent pelayanan kebidanan di praktik mandiri bidan Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta. Metode penelitian yuridis sosiologis. Lembar persetujuan tindakan KB dari 7 rekam medic, 2 diantaranya tidak sah karena tidak ada lembar persetujuan tindakan sedangkan persalinan 10 rekam medic sah.

References

Arsyaningsih, Nuning. 2013. “Jurnal Kebidanan Vol. 3 No. 6 April 2014 ISSN.2089-7669.Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Konseling Keluarga Berencana Alat Kontrasepsi Dalam Rahim oleh Bidan di Wilayah Kerja Puskesmas Wiradesa Kabupaten Pekalonganâ€.Tesis: hal 17-18. Universitas Diponegoro Semarang (tidak diterbitkan).

Hanafiah, Jusuf dan Amir, Amri, 2009, Etika Kedokteran dan Hukum KesehatanEdisi 4, hal 44, Buku Kedokteran EGC: Jakarta.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2014.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Nur Indah Susanti, Meilia, 2010, Statistika Deskriptif dan Induktif, Graha Ilmu: Yogyakarta.

Rozana, Elvita.“Evaluasi Pelaksanaan Informed Consent pada Akseptor KB di RSU PKU Muhammadiyah Yogyakartaâ€, STIKES ‘Aisyiyah Yogyakarta (tidak diterbitkan), 2010, hal. 2.

Saryono, 2008,Metodologi Penelitian Kesehatan Penuntun Praktis Bagi Pemula.

Suratman. Philips, D, 2012,Metode Penelitian Hukum,hal.92, Alfa Beta: Bandung.

Taufika Yuhedi, Lucky&Kurniawati, Titik, 2013, Buku Ajar Kependudukan dan Pelayanan KB, Buku Kedokteran EGC, Jakarta.

Yuliani, Istri, 2010. Analisis Korelasi Tingkat Pengetahuan Bidan tentang Aspek Hukum Informed Consent dan Implementasinya pada Pelayanan Persalinan oleh Bidan Praktik Swasta di Kabupaten Sleman (Kajian di Wilayah Sleman Tengah).

, Diakses 20-7-2016. Jam 10.25 wib. http://digilib.uinsby.ac.id/8452/5/bab3.pdf.

, Diakses 1-3-2017 jam 14.00 WIB. Id.m.wikipedia.org.

RI, UU No 29 tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN. Diakses 23-7-2016. Jam 3.04 WIBhttp://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU29-2004PraktikKedokteran.pdf.

RI, UU No 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN. Diakses 23-7-2016. Jam 3.08 WIB. http://sireka.pom.go.id/requirement/UU-36-2009-Kesehatan.pdf.

RI, UU No 44 tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT.Diakses 23-7-2016.jam 3.05 WIB.http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/sehat/UU-44-2009RumahSakit.pdf.

RI, PMK No 290 tahun 2008 tentang PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN.Diakses 23-7-2016. Jam 3.12 WIB. http://pdk3mi.org/file/download/KMK%20No.%20290%20ttg%20Persetujuan%20Tindakan%20Kedokteran.pdf.

RI, PMK No28/MENKES/PER/X/2017tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN. diakses23-7-2018, jam3.02 wib.https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiB34LCjonOAhWFupQKHVaIBW8QFghaMAk&url=http%3A%2F%2Fd3kebidanan.umsida.ac.id%2Fdownlot.php%3Ffile%3DPMK-28-Th-2017-ttg-Izin-dan-Penyelenggaraan-Praktik-Bidan.pdf&usg=AFQjCNEvGPnQhvIw-c2n_gw1S9_pGVkMbw&bvm=bv.127984354,d.dGo.

Published

2020-02-12

Issue

Section

Artikel