Analisis Strategi Pemasaran Usaha Budidaya ikan Lele Dalam Upaya meningkatkan Kesejahteraan (Maqashid Syariah Khususnya Qifdul Al Mal)

Penulis

  • Fitri Cahyaning Tiyas Universitas Trunojoyo Madura
  • Abdur Rahman Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.30787/jiembi.v3i2.2006

Kata Kunci:

strategi pemasaran, budidaya ikan lele, kesejahteraan, maqashid syariah, hifdzul mal

Abstrak

  • Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi taktik pemasaran dalam usaha budidaya ikan lele serta meninjau dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sudut pandang maqashid syariah, terutama pada aspek hifz al-mal (pelindungan terhadap kekayaan). Budidaya ikan lele menjadi salah satu jenis usaha kecil yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama jika didukung oleh strategi pemasaran yang efisien dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa penerapan strategi pemasaran seperti bauran pemassaran (produk, harga, distribusi, promosi) dengan tepat dapat meningkatkan penghasilan para pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas dan keberkahan kekayaan. Oleh karena itu, usaha ini tidak hanya memberikan keuntungan secara eekonomi, tetapi juga mencerminkan pelaksanaan nilai nilai syariah dalam pengelolaan usaha dan pelindungan harta umat

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Amalia, E. (2009). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam. Rajawali Pers.

Assauri, S. (2013). Manajemen Pemasaran: Dasar, Konsep, dan Strategi. Rajawali Pers.

Auda, J. (2008). Maqashid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Chapra, M. U. (2000). The Objectives of the Islamic Economic System. The Islamic Foundation.

Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shari‘ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. The American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25–45.

Fasya, G. (2021). Peran hukum ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 1(2), 88–92.

Fiya, S., & Negara, D. (2020). Analisis Strategi Pemasaran Usaha Mikro Budidaya Lele. Jurnal Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(2), 95–108.

Jatnika, A. (2021). Model Distribusi dan Kemitraan dalam Peningkatan Pendapatan Petani Lele. Jurnal Agribisnis Dan Perikanan, 12(1), 34–45.

Kotler, P., & Keller, K. L. (2009). Manajemen Pemasaran (Edisi 13, Jilid 1). Erlangga.

Nurhayati, T., & Tohirin, A. (2016). Financial Management Practices in Micro Enterprises Based on Islamic Principles: A Case Study of Muslim Micro Entrepreneurs in Indonesia. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 2(2), 61–84.

Sari, D. M., & Zulfikar, T. (2021). Penerapan Maqashid Syariah dalam Pengembangan UMKM Sektor Pertanian. Jurnal Maqasiduna, 5(2), 89–100.

Syafii, M., & Hanif, M. (2018). Maqashid Shariah-Based Performance Measurement in Micro Enterprises: A Study on Food Sector in East Java. Journal of Islamic Economics Perspectives, 3(1), 17–29.

Syukri, M., & Hakim, A. (2020). Strategi Bisnis UMKM Berbasis Maqashid Syariah di Masa Pandemi. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(1), 33–45.

Tjiptono, F. (2008). Strategi Pemasaran. Andi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-31

Cara Mengutip

Tiyas, F. C., & Rahman, A. (2025). Analisis Strategi Pemasaran Usaha Budidaya ikan Lele Dalam Upaya meningkatkan Kesejahteraan (Maqashid Syariah Khususnya Qifdul Al Mal). Jurnal Ilmu Ekonomi, Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 52–58. https://doi.org/10.30787/jiembi.v3i2.2006

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.