HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA

Authors

  • Niken Musriyati

DOI:

https://doi.org/10.30787/gaster.v4i2.123

Abstract

Setiap orang mempunyai hak untuk hidup sejahtera dan memperolah polayanan kesehatan yang optimal oleh karena itu perlu instrospeksi bagi kalangan profesi dokter dalam melakukan tugasnya agar senantiasa ber pegang pada kode etik kedokteran yang berdasar hak asasi manusia

Published

2008-08-14

Issue

Section

Artikel